Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
04 Sep 2026
Pelaksanaan Bimtek Pengelol Website Terpadu
Anyer- Bimingan Teknis (Bimtek) yang di adakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang pada ...
-
06 Sep 2026
Penyaluran Bantuan
Penyaluran Bantuan Beras SPHP Badan Pangan Nasional Kelurahan Sukatani di Laksanakan pada Tanggal 27 Maret ...
-
06 Sep 2026
Kelurahan Sukatani
Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang mempunyai luas wilayah 561 ha/m2. Kelurahan Sukatani berbatasan dengan ...