Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Sep 2026
Pelaksanaan Bimtek Pengelol Website Terpadu
Anyer- Bimingan Teknis (Bimtek) yang di adakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang pada ...
-
06 Sep 2026
Penyaluran Bantuan
Penyaluran Bantuan Beras SPHP Badan Pangan Nasional Kelurahan Sukatani di Laksanakan pada Tanggal 27 Maret ...
-
06 Sep 2026
Kelurahan Sukatani
Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang mempunyai luas wilayah 561 ha/m2. Kelurahan Sukatani berbatasan dengan ...